Selamat datang di RUMAH SUNAT AL IKHWAH BALI

"Jadikan hidup anda lebih bersih dan sehat"

Rumah Sunat Al Ikhwah Bali (circumcision specialistic in Denpasar Bali dengan hipnoanestesi)

Rumah Sunat Al Ikhwah berdiri pada bulan juli 2006 dan sampai sekarang masih berkhidmad di dalam pelayanan jasa khitan untuk wilayah Bali dan sekitarnya, bahkan pasien yang datang sampai dari makasar, irian jaya, kupang, lombok, jogjakarta, banyuwangi, jember, jakarta, medan dan surabaya. usia pasien yang di layani di RSAI sangat bervariatif, dari umur 0 tahun sampai 90 tahun sering di tangani, tentunya dalam masalah khitan ini tidak ada kata terlambat, umur berapapun bisa dan tidak ada permasalahan. dokter yang bertugas di RSAI adalah dokter yang khusus menangani khitan atau sunat (spesialistik di bidang sunat/khitan), sehingga dari segi pengalaman dan kualitas sudah tidak di ragukan lagi. Yang terbaru adalah kombinasi antara hipnosis sederhana dan anestesi dengan minimal rasa sakit "HIPNOANESTESI", dengan metode bius ini sunat menjadi semakin nyaman dan benar2 bisa tanpa rasa sakit atau minimal sekali rasa sakit (pada anak-anak yang sudah siap sunat secara psikologis). kedepan RSAI akan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan dan mengembangkan berbagai metode yang lebih canggih, cepat dan tepat untuk khitan atau sunat.

Arsip Blog

Selasa, 12 November 2019

NABI MUHAMMAD SAW LAHIR TELAH DALAM KEADAAN SUNAT

Muncul pertanyaan dalam diri kita tentang Rosululloh SAW apakah di sunat , atau Rosulullah SAW lahir dalam keadaan telah di sunat?
Terdapat beberapa pendapat para ulama dalam masalah khitan Muhammad Shalalahu alaihi wasallam. Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau telah dikhitan sejak lahir. Artinya, beliau lahir dalam keadaan telah dikhitan.
Namun, ada pula yang menuturkan sebagai berikut, “Kakeknya, Abdul Muththalib, mengkhitannya pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Setelah itu, ia mengadakan jamuan khusus dan memberinya nama Muhammad.”
Sedangkan pendapat yang dipandang kuat oleh para ulama besar adalah yang menyebutkan bahwa Muhammad Shalalahu alaihi wasallam dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan.
Beberapa hadist yang menjelaskan tentang permasalahan apakah Nabi Muhammad telah sunat ada banyak akan tetapi kebanyakan lemah, salah satu hadist nya adalah :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Termasuk bagian karamahku (kemuliaanku) dari Allah, aku dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku.
Keterangan: hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam as-Shagir dan al-Ausath, di dalamnya ada Sufyan Ibnul-Fazari, sedangkan dia perawi yang tertuduh dusta (Majma’ az-Zawa’id, 3/392). Demikian juga hadits-hadits yang semakna, semuanya lemah [Imam Adz-Dzahabi dalam Talkhis-nya berkata, “Kami tidak mengetahui keabsahan hadits tersebut, bagaimana mungkin dapat dikatakan mutawatir?” Adapun perkataan (sebagian ulama) hadits tersebut mutawatir maksudnya adalah hadits tersebut sangat masyhur/terkenal, karena terdapat banyak hadits dalam hal ini. (Nadhmul Mutanatsir, hal. 243)]
 Dalam Hadist lain Nabi salallahu’alaihiwasalam menjelaskan:
 الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya:
Fithrah itu ada lima :
1.    Khitan,
2.    mencukur rambut kemaluan,
3.    mencabut bulu ketiak,
4.    memotong kuku,
5.    dan memotong kumis .
( HR. Al-Bukhary & Muslim )

dalam Hadist lain menjelaskan:
 اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya:
Ibrahim ‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong) sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Khitannya Nabi Ibrahim juga tercantum di dalam kitab Perjanjian Lama :
haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.(Perjanjian Lama, Kejadian 17 : 11 ),

& Putra beliaupun nabi ishak di khitan umur 8 hari..
Kemudian Abraham menyunat Ishak, anaknya itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya. (Kejadian 21:4)

dan ini juga merupakan syari’atnya Nabi Musa. Oleh karena itu Nabi Isa pun berkhitan karena beliau mengikuti syari’atnya Nabi Musa:
Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya. (Injil Lukas 2 : 21).
 telah jelas masalah Khitan, Maka Nabi bersabda secara Tegas.
 أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang kafir ) dan berkhitanlah .
( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )


Jadi yang jelas dan tegas bahwa perintah khitan ini sudah ada sejak jaman Nabi Ibrahim. Tentunya Nabi Muhammad sebagai penyempurna dan paripurna dari kenabian sebelumnya mengikuti jalan atau milah yang telah di tetapkan sebelumnya. Dan tentunya sebagai umat Islam di wajibkan untuk melakukan Khitan atau sunat ini. Dalam suasana maulid Nabi Muhammad SAW ini mari kita tauladani Uswah Khasanah kita Rosulullah Muhammad SAW dan senantiasa ber Sholawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW