Muncul pertanyaan dalam diri kita tentang
Rosululloh SAW apakah di sunat , atau Rosulullah SAW lahir dalam keadaan telah
di sunat?
Terdapat beberapa
pendapat para ulama dalam masalah khitan Muhammad Shalalahu alaihi wasallam.
Sebagian ulama berpendapat bahwa beliau telah dikhitan sejak lahir. Artinya,
beliau lahir dalam keadaan telah dikhitan.
Namun, ada pula yang
menuturkan sebagai berikut, “Kakeknya, Abdul Muththalib, mengkhitannya pada
hari ketujuh setelah kelahirannya. Setelah itu, ia mengadakan jamuan khusus dan
memberinya nama Muhammad.”
Sedangkan pendapat yang
dipandang kuat oleh para ulama besar adalah yang menyebutkan bahwa Muhammad
Shalalahu alaihi wasallam dilahirkan dalam keadaan sudah dikhitan.
Beberapa hadist yang menjelaskan tentang
permasalahan apakah Nabi Muhammad telah sunat ada banyak akan tetapi kebanyakan
lemah, salah satu hadist nya adalah :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
قَالَ: رَسُلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى
اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata, bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Termasuk bagian
karamahku (kemuliaanku) dari Allah, aku dilahirkan dalam keadaan telah
dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku.”
Keterangan: hadits ini diriwayatkan oleh
at-Thabarani dalam as-Shagir dan al-Ausath, di dalamnya ada Sufyan
Ibnul-Fazari, sedangkan dia perawi yang tertuduh dusta (Majma’
az-Zawa’id, 3/392). Demikian juga hadits-hadits yang semakna, semuanya
lemah [Imam Adz-Dzahabi dalam Talkhis-nya berkata, “Kami tidak
mengetahui keabsahan hadits tersebut, bagaimana mungkin dapat dikatakan mutawatir?”
Adapun perkataan (sebagian ulama) hadits tersebut mutawatir maksudnya
adalah hadits tersebut sangat masyhur/terkenal, karena terdapat banyak hadits
dalam hal ini. (Nadhmul Mutanatsir, hal. 243)]
Dalam Hadist lain Nabi
salallahu’alaihiwasalam menjelaskan:
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَتَقْلِيْمُ الأََظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya:
Fithrah
itu ada lima :
1.
Khitan,
2.
mencukur
rambut kemaluan,
3.
mencabut
bulu ketiak,
4.
memotong
kuku,
5.
dan
memotong kumis .
( HR. Al-Bukhary & Muslim )
dalam Hadist lain
menjelaskan:
اخْتَتَنَ
إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةً بِالْقَدُومِ
Artinya:
Ibrahim
‘alaihissalam telah berkhitan dengan qadum (nama sebuah alat pemotong)
sedangkan beliau berumur 80 tahun . ( HR. Al-Bukhary Muslim )
Khitannya Nabi Ibrahim juga
tercantum di dalam kitab Perjanjian Lama :
haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda
perjanjian antara Aku dan kamu.(Perjanjian Lama, Kejadian 17 : 11
),
& Putra beliaupun nabi ishak di
khitan umur 8 hari..
Kemudian Abraham menyunat Ishak, anaknya itu, ketika berumur
delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya. (Kejadian 21:4)
dan ini juga merupakan syari’atnya Nabi Musa. Oleh karena itu Nabi Isa pun berkhitan karena beliau
mengikuti syari’atnya Nabi Musa:
Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi
nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya. (Injil Lukas 2 : 21).
telah jelas
masalah Khitan, Maka Nabi bersabda secara Tegas.
أَلْقِ عَنْكَ
شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Hilangkan darimu rambut kekafiran ( yang menjadi alamat orang
kafir ) dan berkhitanlah .
( HR. Abu Dawud , dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany )
Jadi yang jelas dan
tegas bahwa perintah khitan ini sudah ada sejak jaman Nabi Ibrahim. Tentunya Nabi
Muhammad sebagai penyempurna dan paripurna dari kenabian sebelumnya mengikuti
jalan atau milah yang telah di tetapkan sebelumnya. Dan tentunya sebagai umat
Islam di wajibkan untuk melakukan Khitan atau sunat ini. Dalam suasana maulid
Nabi Muhammad SAW ini mari kita tauladani Uswah Khasanah kita Rosulullah
Muhammad SAW dan senantiasa ber Sholawat kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW